Wanprestasi Menurut Hukum Perdata Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan von mana debitur tidak von memenuhi von janjinya von tidak von memenuhi von sebagaimana von mestinya von kesemuanya von itapopa von dipersalahkan kepadanya. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunyatau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk Mitgliedschaft atah majar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sebagaimana tertulis dalam keputusan Mahkamah Agung tangal 21 Mei 1973 Nr. 70HKSip1972: apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli. (Baca: Yurisprudensi, 1974). Ruang Lingkup Wanprestasi dalam KUH Perdata 1. Bentuk-bentuk wanprestasi: a. Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali b. Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu c. Debitur berprestasi tetapi tidak baik 2. Tata cara menyatakan debitur wanprestasi: Sommatie Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. B. Ingebreke Stelling. Peringatan kreditur kepada Debitur Tidak Melalui Pengadilan Negeri. 3. Isi Peringatan: a. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasiI.1 Latar belakang Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum privat, yakni bidang hukum yang konsentrasi kajiannya adalah hak kewajiban yang dimiliki oleh seseorang esu sendiri, dimana wanprestasi atau pelanggaran terhadap kententuan yang telah diatur dalam kontrak menjadi urusan para pihak Yang terlibat dalam kontrak. Era reformasi merupakan era perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Era reformasi telah dimulai sejak tahun 1998 yang lalu. Latar belakang akhirnya era reformasi adalah tidak berfungsinya roda pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dibidang politik, ekonomi, dan hukum. Maka dengan adanya reformasi, penyelenggara negara berkeinginan untuk melakukan perubahan secara radikal dalam tiga bidang tersebut. Kontrak-kontrak yang telah diatur dalam KUHPer, seperti jual, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberische kuasa, penanggungan utang, dan perdamaischen. Diluar KUHPer, kini telah berkembang berbagai kontrak baru, seperti leasing, beli sewa, franchise, surrogate mutter, produktion sharing, gemeinschaftsunternehmen, dan lain-lain. Walaupun kontrak-kontrak esu telah hidup dan berkembang dalam masyarakat, namun peraturan yang berbentuk undang-undang belum ada. Yang ada hanya bentuk peraturan menteri. Peraturan itu hanya terbatas pada peraturan yang mengatur tentang vermietung, sedangkan kontrak-kontrak yang lain belum mendapat pengaturan secara khusus. Akibat dari tidak adanya kepastian hukum tentang kontrak tersebut maka akan menimbukan persoalan dalam dunien perdagangan, terutama ketidakpastian bagi para pihak yang mengadakan kontrak. Dalam pembahsan hukum kontrak ini kita tidak hanya menjelaskan tentang pengertian hukum kontraknya saja, tetapi kita juga harus membranen tentang asasnya, konsepnya, syarat-syarat sahnya dalam berkontrak, ketentuan-ketentuan dalam berkontrak, penyusunan, struktur, pola penyelesaian kontrak, berakhirnya suatu Kontrak, dan lain sebagainya. Disini akan membahas salah satu dari bagian hukum kontrak yaitu tentang ketentuan-ketentuan umum dalam berkontrak, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut terdiri atas somasi, wanprestasi, ganti rugi, keadaan memaksa, risiko. I.2 Rumusan masalah 1. Ruang lingkup dari somasi, prestasi, wanprestasi, ganti rugi, keadaan memaksa, dan risiko. 2. Sebab terjadinya dari ketentuan-ketentuan suatu kontrak. I.3 Tujuan penulisan 1. Dasar hukum dan pengertian somasi Istilah pernyataan lalai atau somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling. Somasi diatur dalam pasal 1238 dan 1243 KUHPer. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi Sesuai denganisi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Ada tiga cara terjadinya somasi es, yaitu. 1. Debitur melaksanakan prestasi yang keliru, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu seharusnya sekeranjang apel. 2. Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan. 3. Prestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Tidak Lagi Berguna Bagi Kreditur Setelah Lewat Waktu Yang Diperjanjikan. Ajaran tentang somasi ini sebagai Instrument hukum guna mendorong Debitur untuk memenuhi prestasinya. Bila prestasi sudah tentu tidak dilaksanakan, maka sudah tentu tidak dapat diharapkan prestasi. Momentum adanaa somasi ini apabila prestasi tidak dilakukan pada waktu yang telah diperjanjikan antara kreditur dengan debitur. 2. Bentuk danisi somasi Dari telaahan berbagai ketentuan tentang somasi, tampaklah bahwa bentuk somasi yang harus disampaikan kreditur kepada debitur adalah dalam bentuk surat perintah atau sebuah akta yang sejenis. Yang berwenang mengeluarkan surat perutah itu adalah kreditur atau pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang adalah juru sita, badan urusan piutang negara, dan lain-lain. Surat teguran harus dilakukan paling sedikit tiga kali, dengan mempertimbangkan jarak tempat kedudukan kreditur dengan tempat tinggal debitur. Tenggang waktu yang ideal untuk menyampaikan teguran antara peringatan I, II, Dan III adalah tiga puluh hari. Maka waktu yang diperlukan untuk itu selama tiga bulan atau Sembilan puluh hari. Isi atau halb-halb yang harus dimuat dalam surat somasi, yaitu. 1. Apa yang dituntut (pembayaran pokok kredit dan bunganya). 2. Dasar tuntutan (perjanjian kredit yang dibuat antara kreditur dan debitur). 3. Tanggal Paling lambat untuk melakukan pembayaran angsuran. 3. Peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan somasi 1. Debitur menolak pemenuhan. Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur mänolak pemenuhan prestasinya, sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan demikian suatu somasi tidak akan menimbulkan suatu perubahan. 2. Debitur mengakui kelalaiannya. Pengakuan demikianischen dapat terjadi secara tegas, akan tetapi juga secara implisit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi. 3. Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan. Debitur Lalai tanpa adanya somasi, apabila Prestasi tidak mungkin dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan barang Yang Harus diserahkan atau barang tersebut musnah. Tidak perlunya pernyataan Lalai dalam hal ini sudah jelas Dari sifatnya. 4. Pemenuhan tidak berarti lagi (Zinloos). Tidak diperlukannya somsi, apanila kewajiban debitur untuk Mitgliedschaft atah melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam batas waktu tertentu, yang dibiarkan lampau. 5. Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya. Kelima cara itu tidak perlu von dlakukan somasi oleh kreditur kepada debitur. Debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi. 1. Pengertian Prestasi Prestasi merupakan hal Yang Harus dilaksanakan dalam Suatu perikatan. Pemenuhan Prestasi merupakan hakikat Dari Suatu perikatan. Kewajiban memenuhi Prestasi Dari debitur selalu disertai dengan tanggung Jawab, artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPer, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik Yang sudah ada maupun Yang aka nada Menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur, jaminan semacam itu disebut jaminan Umum. Prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. apabila esensi ini tercapai dalam Arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar esensi esu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifat-sifat dari prestasi, yakni. 1) Sudah tertentu atau ditentukan 2) Diperbolehkan (halal) 3) Ada manfaatnya bagi kreditur 4) Bisa terdiri dari suatu perbuatan. Prestasi dalam suatu perikatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai Berikut. A) Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi yang tertentu, atau sedikitnya dapat ditentukan jenisnya, tanpa adanya ketentuan sulit untuk menentukan apakah debitur telah memenuhi prestasi atau belum. B) Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan. Tanpa suatu kepentingan orang tidak dapat mengadakan tuntutan. C) Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-Undang kesusilaan dan ketertiban umum. D) Prestasi harus mungkin dilaksanakan. 2. Wujud prestasi a. Memberikan Sesuatu Dalam Pasal 1235 dinyatakan 8220Dalam TIAP-TIAP perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan Yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang Bapak rumah Yang baik, sampai Pada saat penyerahan. Kewajiban Yang terakhir ini adalah Kurang atau Lebih luas terhadap perjanjian - perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. Pasal ini menerangkan tentang perjanjian Yang bersifat konsensual (Yang lahir Pada saat tercapainya kesepakatan) Yang objeknya adalah barang, dimana Sejak saat tercapainya kesepakatan tersebut, orang yang seharusnya menyerahkan barang itu Harus tetrap merawat dengan baik barang tersebut sebagaimana layaknya memelihara barang kepunyaan sendiri sama halnya dengan Merawat barang miliknya yang lain, yang tidak akan diserahkan kepada orang liegen. Keawajiban merawat dengan baik berlangsung sampai barang tersebut diserahkan kepada orang yang harus menerimanya. Penyerehan dalam pasal ini dapat berupa penyerahan nyata maupun penyerahan yuridis. B. Berbuat Sesuatu Berbuat sesuatu dalam perikatan yakni berarti melakukan perbatanischen seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Jadi wujud prestasi disini adalah melakukan perbuatan tertentu. Dalam melaksanakan prestasi ini debitur harus mematuhi apa yang telah ditentukan dalam perikatan. Denitur bertanggung Jawab atas perbuatannya ANG tdak sesuai dengan ketentuan Yang diperjanjikan oleh para pihak. Namun bila ketentuan tersebut tidak diperjanjikan maka disii berlaku ukuran kelayakan atau kepatutan Yang diakui dan berlaku dalam masyarakat. Artinya sepatutnya berbuat sebagai seorang Pekerja Yang baik. C. Tidak Berbuat Sesuatu Tidak berbuat sesuatu dalam Suatu perikatan yakni berarti tidak melakukan Suatu perbuatan seperti Yang Telah diperjanjikan. Jadi wujud Prestasi disini adalah tidak melakukan perbuatn. Disini kewajiban prestasinya bukan sesuatu Yang bersifat aktif, tetapi justru sebaliknya yaitu bersifat pasif Yang dapat berupa tidak berbua sesuatu Atau membiarkan suatu berlangsung. Disini bila ada pihak yang berbuat tidak sesuai dengan perikatan ini maka ia bertanggung jawab atas akibatnya. 3. Sebab Terjadinya Prestasi a. Ketika saat Membrane surat perjannjian, pihak-pihak yang bertemu saling mengungkapkan janjinya masing-masing von mereka sepakat untuk mengikatkan diri melaksanakan sesuatu. Pelaksanaan sesuatu itu merupakan sebuah prestasi, yaitu yang dapat berupa. B. Menyerahkan suatu barang (Penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli, Dan pembeli menyerahkan uangnya kepada penjual). C. Berbuat sesuatu (karyawan melaksanakan pekerjaan dan perusahaan membayar upahnya). D. Tidak berbuat sesuatu (karyawan tidak bekerja ditempat lain selain diperusahaan tempatnya sedang bekerja). 1. Pengertian wanprestasi Semua subjek hukum baik Manusia maupun badan hukum dapat membuat Suatu persetujuan Yang menimbulkan perikatan diantara pihak-pihak Yang membuat persetujuan tersebut. Persetujuan ini mempunyai kekuatan Yang mengikat bagi pihak Yang melakukan perjanjian tersebut sebagai mana Yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPer. Didalam Perjanjian selat ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi. Wanprestasi berasal Dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda Wanprestatie Yang artinya tidak dipenuhinya Prestasi atau kewajiban Yang Telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu didalam Suatu perikatan, baik perikatan Yang dilahirkan Dari Suatu perjanjian ataupun perikatan Yang Timbul Kerna Undang-undang..pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. istilah mengenai wanprestasi ini terdapat di berbagai istilah yaitu, ingkar Janji, cidera Janji, melanggar Janji, dan Lain sebagainya. Dari uraian diatas kita dapat mengetahui Maksud Dari wanprestasi itu, yaitu pengertian Yang mengatakan bahwa seorang dikatakan melakukan wanprestasi bilamana tidak memberikan Prestasi sama sekali, terlambat memberikan Prestasi, melakukan Prestasi tidak menurut ketentuan Yang Telah ditetapkan dalam perjanjian. Wanprestasi memberikan akibat hukum tehadap pihak Yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak Yang dirugikan untuk menuntut pihak Yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti Rugi, sehingga oleh hukum diharapkan Agar tidak ada satu pihak pun Yang dirugikan oleh wanprestasi tersebut. 2. Wujud wanprestasi Untuk menetapkan apakah seseorang debitur esu telah melakukan wanprestasi dapat diketahui melali 3 keadaan sebagai berikut. 1) Debitur tidak memenuhi Prestasi sama sekali Artinya debitur tidak memenuhi kewajiban Yang Telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam Suatu perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban Yang ditetapkan Undang-Undang dalam perikatan Yang Timbul karena Undang-Undang. 2) Debitur memenuhi Prestasi, tetapi tidak baik atau keliru Artinya debitur melaksanakan atau memenuhi apa yang diperjanjikan atau apa yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi tidak sebagaimana mestinya menurut kualitas Yang ditentukan dalam perjanjian atau menurut kualitas Yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 3) Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya Artinya debitur memenuhi prestasi tetapi terlambat, waktu yang ditetapkan dalam perjanjian tidak dipenuhi. 3. Sebab terjadinya wanprestasi Dalam pelaksanaan isi perjanjian sebagaimana yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian yang sah, tidak jarang terjadi wanprestasi oleh pihak yang dibebani kewajiban (debitur) tersebut. Tidak dipenuhinya suatu prestasi atah kewajiban (wanprestasi) ini dapat dikarenakan oleh dua kemungkinan alasan. Dua kemungkinan alasan tersebut antar lain. 1) Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya. Kesalahan Disini adalah kesalahan Yang menimbulkan kerugian. Dikatakan orang mempunyai kesalahan dalam peristiwa tertentu Kala ia sebenarnya dapat menghindari terjadinya peristiwa Yang merugikan itu bak dengan tidak berbuat atau berbuat gelegen dan timbulnya kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya, dimana tentu kesemuanya dengan memperhitungkan keadaan dan suasana Pada saat peristiwa itu terjadi. Kerugian itu dapat dipersalahkan kepada debitur jika ada unsur kesengajaan Yang merugikan itu Pada diri debitur Yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Kita Katakana debitur sengaja kalau kerugian itu memang diniati dan dikehendaki oleh debitur. Sedangkan Kelalaian Adalah Peristiwa Dimana Seorang Debitur Seharusnya Tahu Atau Patut Menduga, Bahwa Dengan Peruanischen Atau Sikap Yang Diambil Olehnya Akan Timbul Kerugian. Disini debitur belum tahu atau bisa menduga akan kemungkinan munculnya kerugiatan tersebut. Dengan demikian kesalahan disini berkaitan dengan masalah dapat menghindari (dapat berbuat atau bersikap lain), dan dapat menduga (akan timbulnya kerugian). 2) Karena Keadaan Memaksa, Verdünnung kemampuan debitur, debitur tidak bersalah Keadaan memaksa adalah kegiatan yang tidak dapat diketahui atat tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena keadaan memaksa tersebut Timbul diluar kemauan dan kemampuan debitur, wanprestasi Yang diakibatkan oleh keadaan memaksa bisa terjadi karena benda Yang Menjadi OBJEK perikatan itu binasa atau lenyap, bisa juga terjadi karena perbuatan debitur untuk berprestasi itu terhalang seperti Yang Telah diuraikan diatas. Keadaan memaksa yang menimpa benda objek perikatan bisa menimbulkan kerugian sebagian dan dapat juga menimbulkan kerugian gesamt. Sedangkan keadaan memaksa yang menghalangi perbuatan debitur memenuhi prestasi itu bisa bersifat sementara maupun bersifat tetap. Unsur-nicht yang terdapat dalam keadaan memaksa itu adalah. 1) Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap. 2) Tidak dapat dpenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi peruanischen debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara. 3) Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu Membrane perikatan baik oleh debitur maupun kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak khususnya debitur. Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai Berikut. 1) Perikatan tetap ada Kreditgeber masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Dämmerung itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur kan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakn prestasi tepat pada waktunya. 2) Debitur Harus membayar ganti Rugi kepada debitur (Pasal 1243 KUHPer) 3) Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu Timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar Dari pihak kreditur. Oleh karena itu, Debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa. 4) Jika perkatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya Mitglied Mitglied seit: Pada umumnya, Suatu wanprestasi Baru terjadi jika debitur dinyatakan Telah Lalai untuk memenuhi prestasinya, atau dengan kata gelegen, wanprestasi ada kalau debitur tidak dapat membuktikan bahwa ia Telah melakukan wanprestasinya itu diluar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang perlu untuk memperingatkan atau menegur debitur agar ia memenuhi kewajibannya. Teguran ini disebut dengan somasi. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu. 1) Debitur diharuskan membayar ganti kerugian Yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPer) 2) Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPer) 3) Peralihan resiko kepada debitur Sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 KUHPer) 4) Pembayaran Biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR). Ada dua Sebab timbulnya ganti Rugi, yaitu ganti Rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ganti Rugi karena wanprestai diatur dalam buku III KUHPer, yang dimulai Dari Pasal 124 8211 1252 KUHPer. Sedangkan ganti Rugi karena perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Ganti Rugi karena peruanischen melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Ganti rugi itu timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur. Ganti kerugian yang dapat dituntut oleh kreditur kepada Debitur adalah sebagai Berikut. 1. Kerugian yang telah dideritanya, yaitu berupa penggantian biaya-biaya dan kerugian. 2. Keuntungan yang sedianya akan diperoleh (pasal 1246 KUHPer), ini ditujukan kepada bunga-bunga. Yang diartikan dengan biaya-biaya yaitu, biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk mengurus objek perjanjian. Kerugian adalah berkurangnya harta kekayaan yang dsebabkan adanya kerusakan atau kerugian. Sedangkan bunga-bunga adalah keuntungan yang akan dinikmati oleh kreditur. Penggantian biaya-biaya, kerugian, dan bunga itu harus merupakan akibat Langsung Dari Wanprestasi Dan Dapat Diduga Pada Saat Sebelum Terjadinya Perjanjian. Didalam Pasal Pasal 1249 KUHPer ditentukan bahwa penggantian kerugian Yang disebabkan wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk uang. Namaun, dalam perkembangannya menurut para ahli dan yurispudensi bahwa kerugian dapat dibedakan Menjadi dua macam, yaitu ganti Rugi materiil, dang anti Rugi inmateriil. Kerugian materiil adalah Suatu kerugian Yang diderita kreditur dalam bentuk uangkekayaanbenda. Sedangkan kerugian inmateriil adalah suatu kerugian yang diderita oleh kreditur yang tidak bernilai uang, seperti rasa sakit, mukanya pucat, dan lain-lain. II.5 Keadaan memaksa Yang diartikan keadaan memaksa adalah Suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian Yang berada diluar kekuasaannya. Misalnya karena adanya gempa bumu, banjir, Lahar, dan gelegen-gelegen. Keadaan memaksa dapat dibagi dua macam, yaitu. 1. Keadaan memaksa unbedingt Keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan dimana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adama gempa bumi, banjir bandang, dan lain-lain. Conteinya si A ingin muyar utangnya pada si B. In der Nähe von tiba-tiba pada saat si Ein ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi. Maka A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pda si B. 2. Keadaan memaksa Yang relativ Adalah Suatu keadaan Yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya. Tetapi pelaksanaan Prestasi itu Harus Harus dilakukan dengan memberikan korban Yang besar Yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa Yang Verdünnung kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contra keadaan memaksa Verwandten, seorang penyanyi telah mengikat dirinya untuk menyanyi di suatu konser, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan, ia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia. Contoh lainnya Ein telah meminjam kredit unsaha tani dari KUD, dengan janji akan dibayar pada musim panen. Tetapi sebelum Panen, Padinya Diserang Oleh ulat. Dengan demikian, pada saat itu ia tidak mampu mayar kredit usaha taninya kepada KUD, tetapi ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia. Akibat keadaan memaksa ada tiga, yaitu. 1. Debitur tidak perlu membayar ganti nugi (pasal 1224 KUHPer). 2. Beban risiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara. 3. Kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang krankheit dalam pasal 1460 KUHPer. Dalam teori hukum dikenal suatu ajaran yang, der, dembiner, resicoleer (ajaran tentang risiko). Risiko adalah Suatu AJARAN, yaitu seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian, jika ada sesuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak Yang menimpa benda Yang Menjadi OBJEK perjanjian. Ajaran ini Timbul apabila terdapat keadaan memaksa (overmacht).Ajaran ini dapat diterapkan Pada perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah Suatu perjanjian, dimana salah satu pihak aktif melakukan Prestasi, sedangkan pihak Verschiedenes pasif. Misalnya A memberikan sebidang tanah pada B. Tanah itu direncanakan untuk diserahkan pada tanggal 01 Mei 1996 tetapi pada tanggal 15. April 1996 tanah itu musnah. Pertanyaanya kini, siapa yang menanggung resikoYang menanggung resiko ata musnahnya tanah tersebut adalah B (penerima tanah) (pasal 1237 KUHPer). Perjanjian timbal balik adalah Suatu perjanjian Yang Kedua Belah pihak diwajibkan untuk melakukan Prestasi, sesuai dengan kesepakatan Yang dibuat antara keduanya. Yang termasuk dalam perjanjian timbal balik, yaitu jual beli, sewa menyewa, Tukar menukar, dan gelegen-gelegen. Didalam perjanjian Tukar menukar, risiko tentang musnahnya barang di luar kesalahan pemilik, persetujuan dianggap Gugur, dan pihak Yang Telah memenuhi persetujuan dapat menuntut pengembalian barang Yang Telah ia berikan dalam Tukar menukar (Pasal 1545 KUHPer).Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian jual Beli risiko atas musnahnya barang yang menjadi tanggung jawab pembeli, sedangkan dalam perjanjian tukar menukar, perjanjian menjadi gugur. Hukum kontrak di Indonesien masih menggunakan peraturan pemerintah kolonialen Belanda yang terdapat dapat Buku III KUHPer. Buku III KUHPer menganut sistem terbuka, artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa Wortspiel, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disamping itu diperkenankan membuat Kontrak, baik yang Telah dikenal KUHPer maupun diluar KUHPer. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang berbunyi 8220semua perjanjian yang dibuat Secara SAH berlaku sebagai Undang-Undang bagi Mereka yang membuatnya8221. Selain itu hukum Kontrak juag memiliki ketentuan-ketentuan Umum dalam berkontrak, antara somasi gelegen, wanprestasi, Prestasi, ganti Rugi, keadaan memaksa, dan risiko. Somasi adalah teguran Dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) Agar dapat memenuhi Prestasi sesuai Dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Prestasi merupakan hal yang härus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Maksud Dari wanprestasi itu, yaitu pengertian Yang mengatakan bahwa seorang dikatakan melakukan wanprestasi bilamana tidak memberikan Prestasi sama sekali, terlambat memberikan Prestasi, melakukan Prestasi tidak menurut ketentuan Yang Telah ditetapkan dalam perjanjian. keadaan memaksa adalah Suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, Yang-Krankheiten adanya kejadian yang berada diluar kekuasaannya. Dengan adanya makalah ini, penyusun berharap Agar pembaca mengetahui Dari ketentuan-ketentuan dalam berkontrak, dan bisa berguna di kehidupan sehari-hari. Diharapkan kepada semua masyarakat jika ingin melakukan Suatu Kontrak atau perjanjian dilakukan dengan jelas dan Benar, sesuai dengan aturan-aturan hukum Kontrak . Salim, H. S. SCH. FRAU. 2003, 8220HukumKontrak (TeoridanTeknikPenyusunanKontrak) 8221, Mataram. PT. SinarGra fika. Wanprestasi Menurut Hukum Perdata Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan von mana debitur tidak von memenuhi von janjinya von tidak von memenuhi von sebagaimana von mestinya von kesemuanya von itapopa von dipersalahkan kepadanya. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunyatau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti Rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak Yang Verschiedenes dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sebagaimana tertulis dalam keputusan Mahkamah Agung Tangal 21 Mei 1973 Nr 70HKSip1972: apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang Yang dibeli, pihak Yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli. (Baca: Yurisprudensi, 1974). Ruang Lingkup Wanprestasi dalam KUH Perdata 1. Bentuk-bentuk wanprestasi: a. Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali b. Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu c. Debitur berprestasi tetapi tidak baik 2. Tata cara menyatakan debitur wanprestasi: Sommatie Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. B. Ingebreke Stelling. Peringatan kreditur kepada Debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. 3. Isi Peringatan: a. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasiDalam kesempatan kali ini, sagt akan menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi dalam hukum kontrak. Oke kita langsung aja ya ke pembahasannya A. Pengertian Prestasi Pengertian Prestasi (Performance) dalam hukum Kontrak dimaksudkan sebagai Suatu pelaksanaan hal-hal Yang tertulis dalam Suatu Kontrak oleh pihak Yang Telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan Mana sesuai dengan term8221 dan Zustand sebagaimana disebutkan dalam Kontrak yang bersangkutan. Modell-Modell dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), Yaitu Beruhmter: 8211 Mitgliedsfläche 8211 Berbuat sesuatu 8211 Tidak berbuat sesuatu. B. Pengertian Wanprestasi Pengertian wanprestasi (Vertragsverletzung) adalah tidak dilaksanakannya Prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya Yang dibebankan oleh Kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti Yang disebutkan dalam Kontrak Yang bersangkutan. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak Yang dirugikan untuk menuntut pihak Yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti Rugi sehingga oleh hukum diharapkan Agar tidak ada satu pihak pun Yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan wanprestasi in dapat terjadi karena: 8211 Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian) Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan höhere Gewalt. Yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).
No comments:
Post a Comment